

Petunjuk Pengelolaan PATBM Bagi Organisasi Pemda
Buku ini menjelaskan bahwa Perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah [termasuk pemerintah kanbupaten/kota]. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 9 dan 12. Kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan perlindungan anak juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 22 yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah [termasuk pemerintah kabupaten/kota] berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pedoman ini dibuat untuk menyediakan panduan umum bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memulai, mengembangkan, dan memelihara keberlanjutan PATBM dalam perlindungan anak di wilayahnya. Sifat panduan umum ini memberi ruang untuk pengembangan dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut yang disesuaikan dengan situasi dan peluang kreativitas yang muncul di daerah. Untuk mempermudah para pengelola, panduan ini juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai apa itu PATBM.
Informasi Buku
Makin Cakap Digital © 2023 All rights reserved