

Digital Wellbeing Pada Remaja - Panduan bagi Orang Tua dan Guru BK
Ruang digital saat ini sudah seperti rumah kedua bagi anak-anak kita. Media sosial menjadi tempat bagi
anak belajar, berteman, dan mencari jati diri. Di balik semua peluang yang ada, kesejahteraan digital
adalah hak dasar anak yang harus kita lindungi bersama. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2025 (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah hadir
untuk menjaga anak-anak dari bahaya di dunia maya. Ini bukti nyata jika negara peduli dengan masa
depan generasi muda.
Kita tidak boleh pura-pura tidak melihat ancaman nyata dari '7K' (Kontak, Konten, Kecanduan, Kesehatan
Mental, Keamanan, Konsumen, Kondisi Fisik dan Fisiologis). Apalagi di usia remaja, otak dan kendali diri
anak masih berkembang, sehingga mereka sangat mudah terpengaruh oleh algoritma yang membuat
anak terus ketagihan melihat media sosial. Karena itu, pemerintah membatasi akses anak di bawah 16
tahun ke platform yang berisiko tinggi. Tujuannya sederhana: memberi “titik temu” bagi anak dan orang
tua. Dengan demikian, orang tua tidak lagi berjuang sendirian. Ada waktu dan kesempatan untuk bertemu
dan mendampingi anak membangun kekuatan diri agar bisa menggunakan gawai dengan bijak.
Informasi Buku
Makin Cakap Digital © 2023 All rights reserved











