

Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial dalam Lembaga Pemerintah
Diposting oleh: Makin Cakap Digital•Minggu, 18 April 2021
Minggu, 18 April 2021
Diposting oleh:Makin Cakap Digital
Panduan ini disusun untuk memberikan gambaran menyeruluh terkait penggunaan fasilitas media sosial bagi lembaga pemerintahan secara maksimal. Pembahasan dimulai dengan memberikan pemahaman dasar mengenai pengertian media sosial, langkah-langkah penyusunan program, pembuatan dan distribusi konten hingga evaluasi kegiatan media sosial lembaga pemerintah itu sendiri.
Ada empat kanal media sosial yang dipaparkan dalam panduan ini: Facebook,Instagram, Twitter, dan YouTube yang hingga tahun 2018 masih menjadi empat kanal media sosial dengan pengguna terbanyak di Indonesia. Panduan ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi pembaca dalam melaksanakan program media sosial yang menyeluruh dalam rangka memenuhi kebutuhan suatu lembaga pemerintah.
Informasi Buku
Judul
:
Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial dalam Lembaga Pemerintah
Penerbit
:
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal
:
Kontributor
:
Ragam
:
Halaman
:
ISBN 13
:
978-623-90126-0-1
Makin Cakap Digital © 2023 All rights reserved